Perkawinan
Proses
pekawinan masyarakat suku Kayan di Data Dian pada umumnya dimulai dari prose
lamaran oleh pihak laki-laki kepada keluarga pihak perempuan. Dalam proses
tersebut keluarga pihak perepuan akan meminta mahar “pangjai” kepada pihak keluarga laki-laki berupa mandau, emas,
gong, babi, manik, tikar rotan, hung
(topi), dll sesuai keinginan pihak perempuan. Parang atau mandau menjadi hal penting dan tidak tidak boleh dilupakan sebagai
bentuk mahar. Karena sesuai fungsinya untuk menebas, dalam adat ini bermakna
sebagai peralatan utama untuk mencari penghidupan. Dalam proses ini juga
terjadi negoriasi hingga kesepakatan antara kedua karna kedua belah akan saling menimbang
kemampuan masing-masing keluarga mereka. Begitu juga dengan keluarga pihak
perempuan, jika mereka mampu maka juga akan mengasih sesuatu ke pihak laki
sebagai tanda penerimaan dan pemersatuan antara dua keluarga. Biasanya
pemberian ini tidak se kompleks yang diberikan oleh pihak laki-laki, hanya
berupa atribut-atribut buatan tangan seperti gelang/kalung manik dan hung.
Proses
selanjutnya yaitu menyelenggarakan resepsi pernikahan, pada dasarnya secara
adat proses ini dilakukan oleh pihak perempuan dimana modal materil maupun
non-materil akan disupport oleh kerabat atau sanak saudaranya. Bantuan ini
dapat berupa tenaga, pinjaman peralatan masak, daging, uang, dsb. Namun dalam
konteks aat ini pelaksaan pesta akan diselenggrakan di tempat sesuai kesepakatan
kedua belah pihak. Bisa dilakukan di rumah-laki-laki, bisa juga dilakukan
dirumah perempuan. Jika tidak memungkinkan, bisa juga pesta dilakukan di balai
adat, di lapangan, atau balai pertemuan desa, pada intinya dilakukan di tempat
yang memungkinkan bisa manampung banyak orang. Biayanya juga akan diakomodir
oleh kedua belah pihak antara keluarga laki-laki dan perempuan.
Pola
menetap setelah menikah juga tergantung kesepakatan, menimbang kebutuhan antara
keluarga pihak kali-laki dan perempuan. Jika keluarga dari pihak istri lebih
membutuhkan supporting secara tenaga untuk mengolah lahan, maupun nafkah secara
pengahasilan-materil maka suami akan ikut tingga bersama dengan keluarga
istrinya (matrilokal). Begitu juga sebaliknya, jika dirasa keluarga di pihak
suami lebih membutuhkan supporting maka istri akan ikut tinggal bersama di
rumah keluarga suami. Namun selama mereka tinggal dan hidup bersama dengan keluarga
inti, keluarga baru tersebut akan terus berupaya untuk membangun rumah sendiri
dan meninggalkan rumah dari orang tua mereka. Mengenai harta warisan, anak
perempuan maupun laki-laki berhak untuk mengolah lahan milik orang tuanya untuk
menyambung hidup.
Perkawinan
yang dianjurkan dalam keturunan saudara adalah:
(tiga) 3 kali garis keturunan dalam keluarga
Sistem perkawinan dengan orang yang tidak
memiliki silsilah kekeluargaan. Untuk konteks saat ini perkawinan yang lebih
ideal dilakukan dengan “orang alok”, bukan berasal dari suku kayan.
Perkawinan
yang dilarang adalah:
Incest; perkawinan dengan suadara sekandung, dengan sepupu dibawah garis keturunan ketiga (keturunan 1/2)