Perkawinan

Proses pekawinan masyarakat suku Kayan di Data Dian pada umumnya dimulai dari prose lamaran oleh pihak laki-laki kepada keluarga pihak perempuan. Dalam proses tersebut keluarga pihak perepuan akan meminta mahar “pangjai” kepada pihak keluarga laki-laki berupa mandau, emas, gong, babi, manik, tikar rotan, hung (topi), dll sesuai keinginan pihak perempuan. Parang atau mandau menjadi hal penting dan tidak tidak boleh dilupakan sebagai bentuk mahar. Karena sesuai fungsinya untuk menebas, dalam adat ini bermakna sebagai peralatan utama untuk mencari penghidupan. Dalam proses ini juga terjadi negoriasi hingga kesepakatan antara kedua  karna kedua belah akan saling menimbang kemampuan masing-masing keluarga mereka. Begitu juga dengan keluarga pihak perempuan, jika mereka mampu maka juga akan mengasih sesuatu ke pihak laki sebagai tanda penerimaan dan pemersatuan antara dua keluarga. Biasanya pemberian ini tidak se kompleks yang diberikan oleh pihak laki-laki, hanya berupa atribut-atribut buatan tangan seperti gelang/kalung manik dan hung.

         Proses selanjutnya yaitu menyelenggarakan resepsi pernikahan, pada dasarnya secara adat proses ini dilakukan oleh pihak perempuan dimana modal materil maupun non-materil akan disupport oleh kerabat atau sanak saudaranya. Bantuan ini dapat berupa tenaga, pinjaman peralatan masak, daging, uang, dsb. Namun dalam konteks aat ini pelaksaan pesta akan diselenggrakan di tempat sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Bisa dilakukan di rumah-laki-laki, bisa juga dilakukan dirumah perempuan. Jika tidak memungkinkan, bisa juga pesta dilakukan di balai adat, di lapangan, atau balai pertemuan desa, pada intinya dilakukan di tempat yang memungkinkan bisa manampung banyak orang. Biayanya juga akan diakomodir oleh kedua belah pihak antara keluarga laki-laki dan perempuan.

         Pola menetap setelah menikah juga tergantung kesepakatan, menimbang kebutuhan antara keluarga pihak kali-laki dan perempuan. Jika keluarga dari pihak istri lebih membutuhkan supporting secara tenaga untuk mengolah lahan, maupun nafkah secara pengahasilan-materil maka suami akan ikut tingga bersama dengan keluarga istrinya (matrilokal). Begitu juga sebaliknya, jika dirasa keluarga di pihak suami lebih membutuhkan supporting maka istri akan ikut tinggal bersama di rumah keluarga suami. Namun selama mereka tinggal dan hidup bersama dengan keluarga inti, keluarga baru tersebut akan terus berupaya untuk membangun rumah sendiri dan meninggalkan rumah dari orang tua mereka. Mengenai harta warisan, anak perempuan maupun laki-laki berhak untuk mengolah lahan milik orang tuanya untuk menyambung hidup.

Perkawinan yang dianjurkan dalam keturunan saudara adalah:

(tiga) 3 kali garis keturunan dalam keluarga

Sistem perkawinan dengan orang yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan. Untuk konteks saat ini perkawinan yang lebih ideal dilakukan dengan “orang alok”, bukan berasal dari suku kayan.

Perkawinan yang dilarang adalah:

Incest; perkawinan dengan suadara sekandung, dengan sepupu dibawah garis keturunan ketiga (keturunan 1/2)

Bagikan post ini: