Sistem Kekerabatan

Kekerabatan merupakan suatu bentuk hubungan sosial yang terjadi karena keturunan (consanguinity) dan perkawinan (affinity). Sistem kekerabatan suku Kayan sendiri lebih dekat ke konsep parental. Dimana hubungan genelogis diambil ditarik berdasarkan garis keturunan ibu dan bapak sekaligus dengan kerabat dari ibu dan bapaknya. Pada Umumnya dalam sistem kekerabatan parental berlaku peraturan yang sama mengenai perkawinan, kewajiban memberi nafkah, penghormatan, dan pewarisan. Dalam susunan parental ini seorang anak hanya memperoleh semenda dengan jalan perkawinan, maupun langsung oleh perkawinannya sendiri, maupun secara tak langsung oleh perkawinan sanak kandungnya, memang kecuali perkawinan antara ibu dan ayahnya sendiri.[1]

Pada dasarnya, apabila salah satu orangtua meninggal baik, bapak atau ibu sudah tidak ada lagi sedangkan anak tersebut belum dewasa dalam susunan masyarakat parental maka anak akan berada dalam pemeliharaan dan tetap dalam kekuasaan ibu apabila ayah yang meninggal atau ayah apabila ibu yang meninggal dunia sampai anaknya dewasa dan dapat hidup mandiri. Namun dalam konteks saat ini kondisi seperti demikian lebih fleksibel, tindakan yang akan dilakukan akan diambil atas dasar kesepakatan kerabat ibu dan bapak si anak. Keputusan ini akan juga akan menimbang kemapanan dan kemampuan kerebat ibu dan bapak baik itu secara ekomoni, sosial, dll.

Apabila kedua orangtuanya meninggal dunia anak belum dewasa maka anak akan dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari kerabat ayah atau ibu yang terdekat dengan anak tersebut dan mempunyai kemampuan sampai dengan anak tersebut dewasa dan hidup mandiri.



[1] Van Dijk (2006), Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung, Mandar Maju

Bagikan post ini: