Bimtek Sadar Hukum Kejaksaan Malinau Tingkatkan Kapasitas Pemerintah Desa
Ditulis Oleh : Roben
Malinau, 3 November 2025 – Pemerintah Desa Data Dian bersama beberapa pemerintah desa lainnya mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sadar Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Kabupaten Malinau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (3/11/2025) bertempat di Aula Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa terkait aspek hukum, khususnya dalam pencegahan tindak pidana korupsi serta pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peserta kegiatan berasal dari beberapa pemerintah desa, yaitu Pemerintah Desa Data Dian, Long Metun, Sule, Pipa, dan Sungai Anai. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh Camat Kayan Hilir dan Sekretaris Camat Kayan Hilir sebagai bentuk dukungan penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA dan dibuka secara resmi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malinau yang diwakili oleh Kepala Bidang PMD. Dalam sambutannya, perwakilan DPMD menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, terutama dalam pengelolaan keuangan desa.
Sebagai pemateri utama, pihak Kejaksaan Kabupaten Malinau menyampaikan beberapa materi penting, di antaranya pemahaman hukum terkait tindak pidana korupsi, upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan desa, serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang sesuai regulasi. Materi disampaikan secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Melalui kegiatan Bimtek Sadar Hukum ini, diharapkan pemerintah desa semakin memahami risiko hukum dalam pengelolaan keuangan desa serta mampu menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan desa. Hal ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Baca juga:
Buah Durian
Buah Durian