Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Data Dian

Rapat Paripurna merupakan kegiatan atau rapat yang wajib dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dimana dalam rapat tersebut akan ada penyampaian keterangan penyelenggaraan pemerintah desa (LKPPDes) yang biasa dilaporkan setiap satu kali dalam satu tahun anggaran desa. Puji syukur pada Tuhan karena pada tanggal 7 Maret 2023, kegiatan rapat Paripurna dapat berjalan dengan baik dan diikuti oleh kepala Desa dan Staff, kepala LPMD dan staff, ketua-ketua RT, tokoh adat Desa, tokoh adat kecamatan, dan tokoh masyarakat.

Dalam pelaksanaan rapat Paripurna BPD Desa Data Dian sepenuhnya bertanggung jawab dalam menyukseskan kegiatan tersebut, dan dibantu oleh beberapa masyarakat juga yang turut menyiapkan berbagai perlengkapan dan kebutuhan selama rapat dilaksanakan seperti menyiapkan tempat atau ruangan, alat music ataupun microfont, LCD, lampu, dan pastinya menyediakan konsumsi bagi seluruh peserta rapat.

Bagikan post ini: